Tag Archives: keselamatan dan kesehatan kerja

TENTANG KESELAMATAN KERJA

Lama ga bikin artikel, kali ini pengen bikin artikel agak menyimpang tentang teknik listrik, tapi sangat erat hubungannya dengan pekerjaan saya yaitu tentang K3 ( KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ). Yah begitulah….kita bekerja selain materi atau penghasilan kita juga mencari selamat dan sehat. Percuma dong gaji gede tapi ga slamat dan ga sehat…..buat apa?ya to? K3 ini mutlak hukumnya bagi kita semua dan ini sudah diamanahkan oleh UUD 1945 pasal 5,20 dan pasal 27 trus undang – undang nomor 14 tahun 1969 pasal 9 dan 10 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja serta undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Disitu dibahas mengenai keselamatan kerja dengan gamblang agar pengusaha dan pekerja memiliki payung hukum tentang keselamatan kerja. Kemudian detail – detailnya peraturan tersebut selanjutnya diatur dalam peraturan menteri,peraturan pemerintah atau pun ketetapan menteri…..untuk yang itu aku ga hapal n kurang paham.he…he.

Tapi yang aku garis bawahi adalah pengusaha wajib menyediakan alat keselamatan kerja bagi pekerjanya dan karyawan atau pekerja wajib memakai alat keselamatan kerja termasuk alat pelindung diri ketika bekerja. Contohnya begini….

Ketika suatu perusahaan mengerjakan suatu proyek pembangunan gedung misalnya 5 lantai, pengusaha wajib menyediakan full body hardnes,helm,kacamata las,kaos tangan dan sebagainya dan pekerja wajib menggunakannya secara benar dan jangan sok sakti dengan memanjat gedung tanpa menggunakan fullbody hardness misalnya.

Intinya kita mematuhi norma keselamatan kerja agar kita bekerja dengan aman dan pengusaha memenuhi semua tanggung jawabnya menyediakan alat keselamatan kerja. Kemudian tentang kesehatan kerja misalnya kita sebagai pekerja menggunakan masker atau respirator ketika bekerja di tempat berdebu agar debu tersebut tidak masuk ke paru paru melalui hidung. Intinya juga semua yang dibutuhkan oleh karyawan untuk keselamatan dan kesehatan kerja harus disediakan secara cuma cuma oleh pengusaha. Aku lupa dasar hukumnya dimana, tapi yang jelas ada aturannya yang bilang begitu.he..he..he

maklum, kuli tahunya cuma begitu. Kalo ada kawan – kawan yang pengen tahu tentang peraturan – peraturan tersebut bisa dilihat di himpunan peraturan perundang – undangan keselamatan dan kesehatan kerja. Bisa didapat di depnaker setempat….gatau juga beli ato cuma – cuma aku ga tau.he…he. Semoga bermanfaat